Persyaratan Menjadi Nazhir, Pengelola Wakaf Produktif
Sedangkan untuk badan hukum, syarat menjadi nazhiratau pengelola wakaf yang produktif kurang lebih sama dengan syaratmenjadi nazhir bagi suatu organisasi di antaranya adalah: pengurus badan hukumyang terkait telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1)dan badan hukum dibentuk sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yangberlaku, dan yang terakhir, badan hukum yang bersangkutan bergerak dalam bidangsosial, kemasyarakatan, pendidikan dan atau keagamaan Islam.
Menurut pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, ada beberapatugas nazhir di antaranya adalah: ● Melakukan tugaskeadministrasian terhadap harta benda wakaf. ● Mengelola sertamengembangkan harta benda yang diwakafkan orang sesuai dengan tujuan, fungsiserta peruntukan (kegunaan)nya. ● Melindungi dan mengawasiharta wakaf. ● Melaporkan pelaksanaantugasnya pada Badan Wakaf Indonesia. Prof. Dr. Fathurrahman Djamil menambahkan bahwa adapersyaratan umum lainnya yang diperuntukkan bagi calon nazhir di antaranyaadalah sebagai berikut: ● Nazhir adalah pemimpin umumdalam wakaf sehingga nazhir haruslah memiliki akhlak yang mulia, amanah,memiliki pengalaman, menguasai ilmu-ilmu administrasi dan keuangan atau yangdianggap perlu dalam melaksanakan tugas dan perannya sesuai dengan jenis wakafserta tujuannya. ● Harus bisa bekerja samaselama masa kerja yang ia miliki dalam batasan UU wakaf sesuai dengan keputusandari organisasi sosial serta dewan pengurus. Nazhir wajib mengerjakan tugasharian yang menurutnya baik serta membagi petugas-petugasnya, juga memilikikomitmen dalam menjaga keutuhan wakaf, meningkatkan pendapatan sekaligusmenyalurkan manfaatnya, sesuai tugas utamanya yaitu pengelola wakafproduktif. ● Tunduk pada pengawasanKemenag dan Badan Wakaf Indonesia dan wajib melaporkan kegiatan administrasidan keuangannya. Nazhir bertanggungjawab secara pribadi atas hutangatau kerugian yang timbul dan bertentangan dengan UU Wakaf.