Kerugian dari Over Kredit Rumah – Dalam hal Palingtidak harus ada yang jadi perhatiankhusus Anda, yaitu prosesnya dan juga biaya yang harus dibayar. Dalam hal iniBank akan melakukan analisa kredit dan menilai kembali atau (re-appraisal)dengan sebuah jaminan. Maka dari itu Anda harus siap – siap betul untukmengumpulkan kembali dan menyerahkan dokumen identitas dan bukti penghasilanyang terbaru yang menjadi syarat dari pengajuan kredit.
Kerugian dari Over Kredit Rumah
Over kredit dilakukan seperti proses pinjaman baru.
Akan tetapi karena sudah ada track record dalam pembayaran di bank sebelumnya, maka proses persetujuan kredit biasanya lebih cepat dari pada waktu awal kredit. Lalu Bank mengandalkan data histori pembayaran dalam menilai permohonan over kredit tersebut.
Maka dari itu sebelum anda melakukan over kredit tersebut, Anda sebaiknya memastikan terlebih dahulu bagaimana performance dari pembayaran kredit selama ini. Kalau dalam hal ini sering terlambat, apalagi sampai lebih dari 60 hari atau 2 bulan, sebaiknya Anda memikirkan kembali keinginan mengajukan pemindahan pinjaman tersebut. Maka dari itu pula Bank akan menolak aplikasi yang kinerja pembayarannya buruk. Adapun Proses lainnya adalah penilaian ulang atas jaminan. Kemudian Selain ingin mengetahui nilai terkini dari jaminan, bank akan mengecek kembali dokumen yang terkait, terutama keabsahan Ijin Mendirikan Bangunan atau (IMB). Namun yang sering terjadi adalah antara IMB dan kondisi bangunan sudah mengalami perubahan. Misalnya saja, IMB masih satu lantai tetapi bangunan yang terjadi sekarang sudah dua lantai. Jadi adanya Perbedaan ini perlu dibicarakan segera untuk dicari solusinya karena bagi bank ketidaksesuaian ini punya risiko yang akan mempengaruhi persetujuan dari pinjaman yang pada waktu awal.
Bagaimana dengan dokumen jaminan?
diKarenakan pinjaman masih belum lunas, maka sertifikat masih dipegang oleh pihak bank yang lama. Namun bank yang baru membutuhkan dokumen ini, guna untuk melakukan pengecekan sertifikat. Jadi perlu diketahui bahwa yang sering dilakukan notaries dari bank yang baru yakni melakukan pengecekan dengan menggunakan copy dari sertifikat yang asli.
Demikian ulasan mengenai Over Kredit Rumah. semoga artikel ini dapat bermanfaat sekian dan terima kasih.